SELAMAT MENEMPATI DAN BERGABUNG BERSAMA DI CLUSTER TAMAN KEMANGGISAN SEMOGA MEMBAWA BERKAH DAN KEBAHAGIAAN UNTUK KITA SEMUA

Foto Cluster Taman Kemanggisan

Warga yang berulang tahun bulan ini

(1). MAYSI (2). FRITZ (3). Bpk. WIENS (4). Ibu MARTHA

Selasa, 03 Januari 2012

Setelah Januari 2012, Rumah di Bawah Tipe 36 Masih Bisa KPR



ATURAN wajib membangun rumah minimal tipe 36 bagi pengembang properti akan keluar 1 Januari 2012. Artinya, mulai periode itu rumah di bawah tipe 36 tak akan dibuat oleh pengembang dan tak di-KPR-kan.

Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung mengatakan konsep ketentuan itu akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) soal Penyelenggaraan Perumahan awal Januari 2012. Namun ia menegaskan aturan itu akan berlaku efektif sekitar Februari 2012 meski akan keluar pada Januari.
“Jadi konsepnya Januari, tapi pengundangannya harus melalui kementerian hukum dan HAM dan dikonsultasikan ke DPR jadi masih ada dua tahap lagi,” katanya.
Selain itu, Pangihutan menambahkan konsumen masih bisa menikmati membeli rumah dibawah 36 seperti tipe 22, tipe 27 asalkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki pengembang keluar sebelum lahirnya PP tersebut.

“Nanti akan dilihat, kalau IMB-nya kalau dibangun sebelum PP, masih tetap di-KPR-kan,” katanya.

Menurutnya, opsi paling mungkin dari PP soal penyelenggaraan perumahan terkait batas minimal tipe 36 adalah pengembang tetap diwajibkan membangun rumah dengan luas lantai minimal 36 m2, namun luasan dindingnya bisa dibawah itu, seperti 27 m2 dan 22 m2.

“Nantinya jumlah kamar dikurangi, tetap luas lantai tetap 36,” katanya.
Terkait keberatan kalangan pengembang terhadap ketentuan ini, ia mengimbau agar pengembang memberikan usulan resmi ke kementerian perumahan rakyat. Sampai saat ini asosiasi pengembang tak pernah mengusulkan secara resmi soal keberatannya kepada pemerintah.

“Mereka minta usulan resmi dong, jangan hanya ngomong di luaran,” katanya.
Rencananya ketentuan wajib hunian minimal tipe 36 akan berlaku Januari 2012. Hal ini berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 soal perumahan pasal 22 ayat 3 berbunyi Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi. Untuk implementasinya akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) soal Penyelenggaraan Perumahan pada Januari 2012. (bis)

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar

PERHATIAN:
* Hindari komentar yang bersifat provokasi, kasar, caci maki dan menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan).
* Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengirim.
* Admin/Redaksi berhak menghapus komentar yang tidak layak.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...