SELAMAT MENEMPATI DAN BERGABUNG BERSAMA DI CLUSTER TAMAN KEMANGGISAN SEMOGA MEMBAWA BERKAH DAN KEBAHAGIAAN UNTUK KITA SEMUA

Foto Cluster Taman Kemanggisan

Warga yang berulang tahun bulan ini

(1). MAYSI (2). FRITZ (3). Bpk. WIENS (4). Ibu MARTHA

Prosedur


A. Setiap Tamu yang bermaksud menginap di Lingkungan Wilayah Cluster Taman Kemanggisan Metland Cibitung, wajib agar lapor kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dengan memberikan keterangan /Pemberitahuan/ data secukupnya (KTP/Surat Keterangan, dll) .

B. Warga Tetap atau Sementara/Musiman, wajib memiliki Kartu Keluarga (Tetap/Musiman), KTP (Tetap/Sementara), dll. yang terdaftar di RT/RW masing-masing.

C. Pembuatan Kartu Keluarga (Warga Tetap)
  1. Surat Pindah dari Tempat Asal.
  2. Surat Catatan Kelakuan Baik.
  3. Surat Nikah KUA Depag/Kantor Catatan Sipil.
  4. Lapor/Daftar + Surat Pengantar Ketua Rukun Tetangga – RW
  5. Mengisi Formulir Kartu Keluarga.
  6. Bukti Pembayaran PBB
  7. Persetujuan Ketua RW
  8. Persetujuan Kepala Desa
  9. Persetujuan Camat
  10. Kartu Keluarga, Terbit

D. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (Warga Tetap)
  1. Surat Pengantar dari Ketua RT masing-masing
  2. Fotho Copy Kartu Keluarga RW
  3. Fotho Copy PBB
  4. Phas Fotho Berwarna (2×3 , 4 x 6)
  5. Mengisi Formulir Permohonan KTP
  6. Persetujuan RW
  7. Persetujuan Kepala Desa
  8. Persetujuan Camat
  9. Kartu Tanda Penduduk, Terbit
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...