A. Setiap Tamu yang bermaksud menginap di Lingkungan Wilayah Cluster Taman Kemanggisan Metland Cibitung, wajib agar lapor kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dengan memberikan keterangan /Pemberitahuan/ data secukupnya (KTP/Surat Keterangan, dll) .
B. Warga Tetap atau Sementara/Musiman, wajib memiliki Kartu Keluarga (Tetap/Musiman), KTP (Tetap/Sementara), dll. yang terdaftar di RT/RW masing-masing.
C. Pembuatan Kartu Keluarga (Warga Tetap)
- Surat Pindah dari Tempat Asal.
- Surat Catatan Kelakuan Baik.
- Surat Nikah KUA Depag/Kantor Catatan Sipil.
- Lapor/Daftar + Surat Pengantar Ketua Rukun Tetangga – RW
- Mengisi Formulir Kartu Keluarga.
- Bukti Pembayaran PBB
- Persetujuan Ketua RW
- Persetujuan Kepala Desa
- Persetujuan Camat
- Kartu Keluarga, Terbit
D. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (Warga Tetap)
- Surat Pengantar dari Ketua RT masing-masing
- Fotho Copy Kartu Keluarga RW
- Fotho Copy PBB
- Phas Fotho Berwarna (2×3 , 4 x 6)
- Mengisi Formulir Permohonan KTP
- Persetujuan RW
- Persetujuan Kepala Desa
- Persetujuan Camat
- Kartu Tanda Penduduk, Terbit