SELAMAT MENEMPATI DAN BERGABUNG BERSAMA DI CLUSTER TAMAN KEMANGGISAN SEMOGA MEMBAWA BERKAH DAN KEBAHAGIAAN UNTUK KITA SEMUA

Foto Cluster Taman Kemanggisan

Warga yang berulang tahun bulan ini

(1). MAYSI (2). FRITZ (3). Bpk. WIENS (4). Ibu MARTHA

Kamis, 24 November 2011

Mencermati Perjanjian Pengikatan Jual Beli


Konsumen perumahan di Indonesia sepertinya tidak berdaya tatkala menghadapi tingkah para pengembang yang seringkali merugikan. Bahkan beberapa kejadian seolah-olah menggambarkan bahwa posisi konsumen sangat lemah. Contohnya adalah penyerahan rumah yang tidak sesuai jadwal atau spesifikasi rumah yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan saat Anda melakukan pembelian.

Sebetulnya sebagai konsumen Anda mempunyai kekuatan hukum dan bisa mengajukan tuntutan jika dirugikan. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan salah satu kekuatan hukum untuk konsumen ketika membeli rumah yang belum “jadi”. PPJB dibuat karena saat ini banyak pengembang menawarkan rumah yang belum “jadi” sehingga perlu adanya jaminan hukum di kedua belah pihak.


Klausa Perjanjian
Dalam prakteknya, PPJB sudah baku dan dibuat oleh setiap pengembang. Tetapi pengembang tidak boleh sewenang-wenang dalam membuat rancangan ini karena ada pedoman aturan dari pemerintah. “Keputusan Menteri Negara Perumahan rakyat No. 09 tahun 1995, adalah pedoman PPJB yang harus dipahami oleh pengembang dan konsumen”, jelas Cyntia P.Dewantoro,S.H. (Sekretaris Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia).

Walaupun setiap pengembang sudah menerapkan peraturannya sendiri, tetapi Anda selaku konsumen perlu mencermati setiap klausa dalam PPJB tersebut. Secara umum klausa yang terdapat di dalam PPJB adalah:
  1. Pihak yang melakukan kesepakatan
  2. Uraian obyek pengikatan jual beli
  3. Kewajiban penjual
  4. Jaminan penjual
  5. Kewajiban pembeli
  6. Serah terima bangunan
  7. Pemeliharaan bangunan
  8. Penggunaan bangunan
  9. Pengalihan hak
  10. Pembatalan pengikatan
  11. Penyelesaian perselisihan


Tiga klausa Penting
Tidak ada salahnya jika Anda mencermati dengan baik beberapa klausa di dalam PPJB. Menurut Cyntia, dari sekian klausa ada tiga klausa yang penting untuk dicermati. Ketiga hal tersebut adalah:

1. Uraian obyek pengikatan jual beli
Penjelasan isi klausal mengenai obyek jual harus jelas. Ini berkaitan dengan janji pengembang sebagai penjual kepada konsumen, karena PPJB ditandatangani sebelum rumah “jadi”. Dengan demikian pada saat penyerahan Anda bisa mengecek apakah rumah sudah dibangun sesuai dengan spesifikasinya.
Uraian objek yang tertera berupa: Luas bangunan disertai dengan gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis bangunan; Luas tanah beserta perijinannya; dan Lokasi tanah dengan pencantuman nomor kavling.

2. Kewajiban dan jaminan penjual
Sebagai penjual, pengembang wajib membangun dan menyerahkan unit rumah/kavling sesuai yang ditawarkan, sehingga klausal ini menjadi pegangan hukum untuk Anda sebagai pembeli.
Selain kewajiaban penjual, Anda harus memperhatikan klausal yang menjelaskan jaminan dari penjual. Penjual wajib menjamin bahwa tanah dan bangunan rumah tidak dalam sengketa dan tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi yang berwenang.

3. Kewajiban pembeli
Klausal ini menjelaskan posisi kewajiban pembeli sehingga Anda mengetahui batasan-batasan apa yang perlu Anda lakukan. Secara garis besar klausal ini menjelaskan Anda telah menyetujui jumlah total harga tanah dan bangunan dan membayar lunas cicilan rumah/kavling yang dibeli. Selain itu, dijelaskan pula sanksi dan denda yang dibebankan kepada Anda jika lalai membayar angsuran. Menurut Keputusan Menteri No. 09 Tahun 1995, besar denda keterlambatan adalah dua perseribu dari jumlah angsuran yang telah jatuh tempo untuk setiap hari keterlambatan.

Masa Berlaku
Proses penandatanganan PPJB sendiri dilakukan di depan kedua belah pihak setelah Anda membayar uang muka sebesar kurang lebih 30% dari total harga rumah. Untuk Anda yang mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR), PPJB berlaku sejak penandatanganan sampai rumah tersebut selesai masa angsurannya. Setelah itu bisa langsung dibuatkan Akte Jual Beli di depan Notaris. Tetapi jika Anda langsung melunasi rumah yang Anda beli, PPJB berlaku sampai dilakukan serah terima rumah. Walaupun Anda sudah membayar lunas sedangkan rumah belum selesai dibangun, PPJB belum bisa dikatakan berakhir.

Di luar kondisi normal, PPJB dapat diputuskan oleh kedua belah pihak. Dari pihak penjual dapat memutuskan PPJB jika Anda selaku pembeli tidak sanggup meneruskan kewajibannnya untuk membayar harga rumah sesuai dengan yang diperjanjikan atau membayar cicilan kepada bank pemberi KPR. Selain itu, jika Anda mengundurkan diri atau membatalkan transaksi karena suatu sebab, PPJB dapat diputuskan. Dalam keadaan ini maka pembayaran rumah akan menjadi hak penjual jika pembayaran dari Anda belum mencapai 10%. Tetapi jika pembayaran sudah lebih dari 10% maka pihak penjual berhak memotong 10% dari jumlah total harga rumah dan sisanya wajib untuk dikembalikan kepada Anda.

Anda sendiri sebagai pembeli juga dapat memutuskan PPJB dalam keadaan di mana pihak penjual tidak dapat menyerahkan rumah beserta hak-hak yang melekat dengan tepat waktu, dan tidak cocok dengan gambar denah dan spesifikasi teknis bangunan sesuai yang diperjanjikan. Jika keadaan ini terjadi maka pihak penjual wajib membayar uang yang telah diterima, ditambahkan dengan denda, bunga, dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut hukum.

Nah, jika tidak mau dirugikan, ada baiknya Anda mempelajari terlebih dahulu klausa PPJB sebelum menandatanganinya.

Artikel Terkait

4 komentar:

  1. kemaren sy sdh terima PPJB dr metland....yg menjadi permasalahan adalah dengan seenaknya pihak metland merubah isi dari PPJB tersebut. hal ini saya rasakan setelah membaca hal 6. disitu tertera maks penyerahan rumah adalah bulan Desember 2011, padahal saat tanda tangan awal PPJB penyerahan rumah adalah bulan Oktober 2011. kejanggalannya adalah pada hal 6, cetakannya agak tebal, sedangkan hal yg lain tipis. Gimana neh metland???

    BalasHapus
  2. Trims Pak atas informasinya, sebaiknya langsung di bicarakan dengan pihak developer terkait hal ini.
    Ada jg yang tertera di PPJB serahterima 30/11/2011, namun sampai saat ini belum ada keterangan, konfirmasi ataupun pembicaraan dari pihak Metland Cibitung terkait wanprestasi/kegagalan pihak developer ini.
    hal ini terkait dgn hak dan kewajiban yg harus di jalankan apabila ada pihak yg tidak sesuai dgn perjanjian di PPJB tersebut.
    Terimakasih juga atas kunjungannya di blog kita bersama ini.

    BalasHapus
  3. Wahhh klo gitu harus di cermati jg nih ...
    jgn hanya waktu konsumen yg "gagal janji" sj yg di minta pertanggungjawabannya. tapi saat pihak pengembang yg "gagal janji" jg hrus terbuka dong dan berani tggungjawan sesuai dgn kesepakatan yg sdh tertulis.
    memang seringkali posisi konsumen lebih banyak lemahnya drpd pihak pengembang ...

    BalasHapus
  4. metland cibitung payah..!! dijanjiin serah terima kunci cluster taman ancol tipe pelikan februari 2014 molor ke mei 2014..kenyataannya belum jadi juga. bangunan masih belum jelas. dijanjiin oktober 2014..banyak obral janji!!

    BalasHapus

PERHATIAN:
* Hindari komentar yang bersifat provokasi, kasar, caci maki dan menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan).
* Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengirim.
* Admin/Redaksi berhak menghapus komentar yang tidak layak.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...